Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Kejagung terus mengusut kasus itu.
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) terus berupaya untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup melalui restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove.