Wanita inisial FN (17) yang ikut menganiaya karyawati FT (13) hingga tewas bersama bosnya inisial MA (36) di Pinrang, Sulsel divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
KJA (54), seorang ayah yang tega memerkosa anak kandungnya hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng, Senin (20/5/2024).