Terdakwa Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas dugaan pembunuhan. Keluarga menilai tuntutan berlebihan dan menyebut ada keterangan palsu dari saksi.
Didik tega mencabuli dan membunuh anak tetangganya di Bantargebang, Bekasi. Polisi mengungkap dua motif atau alasan Didik melakukan aksi keji tersebut.