Kanwil Kemenkumham Jatim bakal membebaskan 527 napi. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas se-Jatim yang rata-rata over capacity.
Kemenkum HAM memastikan narapidana kasus korupsi ataupun terorisme tak mendapat asimilasi atau integritas terkait pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19)