Dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap empat tersangka penistaan agama direaksi keras oleh pakar hukum, I Wayan Titib Sulaksana. Bahkan Wayan menyebut penyidik Polres Gresik tidak profesional.
"Lho kok begitu mudah Polres Gresik mengeluarkan itu. Memang wewenangnya, tapi kasus ini soal penistaan agama. Kalau demi hukum, ini kan kasusnya sederhana, pembuktiannya mudah, terang benderang melanggar pasal 156a KUHP dan UU ITE, wah ada apa ini? Dikasih pelicin berapa," kata Wayan kepada detikJatim, Senin (19/9/2022).
Wayan menjelaskan kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan domba ini adalah kasus serius. Ia meminta agar polisi tidak menangani kasus tersebut dengan cara yang biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kasus serius lho ya, jangan ditangani dengan cara-cara yang biasa, karena kasus ini tentang pelecehan akidah Islamiyah yang sudah menjadi perhatian publik seluruh Indonesia. Ada apa ini kok polisi dengan mudahnya memberikan penangguhan penahanan?," tanya Wayan.
Menurut Wayan, dari beberapa advokat yang dikenalnya, ia mengetahui jika penangguhan penahanan itu bisa diberikan dengan catatan tertentu seperti memiliki riwayat kesehatan yang tidak baik atau memiliki anak. Namun, untuk itu sangatlah tidak mudah mendapatkan penangguhan.
"Kalau nggak ada pelicinnya, jelas sangat susah mendapatkan itu," tutur Wayan.
Wayan berharap agar Polres Gresik kembali menahan para tersangka penistaan agama. Sebab hal ini sangat tidak adil bagi masyarakat khususnya warga Gresik.
"Saya ingatkan kepada Polres Gresik, itu tindakan memberikan penangguhan penahanan sangat-sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Saya berharap para tersangka ini tidak lagi berkeliaran di Kota Santri," tutup Wayan.
Sebelumnya, polisi 'membebaskan' para tersangka penistaan agama pernikahan manusia dengan domba. Para tersangka tak lagi menjadi penguni rumah tahanan Polres Gresik setelah mengajukan penangguhan penahanan.
"Bukan dilepas ya, mereka jadi tahanan kota karena mengajukan penangguhan sejak 6 September lalu," kata Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis (15/9/2022).
Wahyu menambahkan, meski menjadi tahanan kota, proses hukum kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan domba masih terus berjalan. Para tersangka, juga masih harus wajib lapor.
"Berkas perkara terus berjalan. Seluruh tersangka juga berstatus wajib lapor ke Polres," tambah Wahyu.
Wahyu menjelaskan dasar penangguhan penahanan itu merupakan permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka. Mereka menjamin bahwa para tersangka akan bersikap koperatif hingga proses hukum selesai.
"Mereka juga menyatakan bahwa tidak akan melarikan diri atau merusak alat dan barang bukti," tutup Wahyu.
(iwd/iwd)