Aipda Maryudi divonis 1 tahun penjara setelah ledakan petasan di rumahnya menewaskan dua orang. Ia juga dijatuhi sanksi etik berupa mutasi demosi 5 tahun.
Slamet Riyadi, penjual es dawet, tetap menolong anak-anak meski difitnah. Setelah mediasi, ia memaafkan pihak yang menuduhnya & kembali berjualan dengan tenang.