Pimpinan aliran Bab Kesucian di Gowa, Sulsel mengakui ajarannya menyimpang alias sesat. Mereka pun kini bersedia diberikan pembinaan oleh MUI dan pemerintah.
DPR RI mengelar rapat paripurna pengambilan keputusan soal Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.