Seorang bule asal Jerman berinisial DJ dideportasi ke negara asalnya. Selain overstay, bule perempuan itu juga hidup menggelandang di Bali lantaran kehabisan uang.
Dilansir detikBali, wisatawan itu dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada pukul 19.10 Wita, Selasa (9/5/2023). Perempuan berusia 53 tahun itu melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menerangkan DJ tercatat memasuki Bali pada pertengahan Maret tahun lalu. Dia masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan (VoA) yang berlaku sampai 16 April 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, selama ini DJ tinggal di Bali dengan mengandalkan rekening tabungannya. Namun, dia akhirnya tidak bisa lagi menarik tabungannya sejak April tahun lalu sehingga hidup terlunta-lunta di Bali.
Wanita itu juga kesulitan menghubungi Kedutaan Besar Jerman maupun keluarganya lantaran ponselnya disita oleh hotel akibat dia tidak mampu membayar.
Bule Jerman itu lantas hidup menggelandang dan tinggal di sebuah rumah kosong hingga akhirnya terjaring razia yang dilakukan oleh Satpol PP Badung.
"Imigrasi tetap dapat melakukan pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun)," kata Anggiat seperti dikutip dari detikBali pada Rabu (10/5/2023).
Adapun Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah menerangkan DJ didetensi selama sepuluh bulan dan enam hari. DJ dideportasi setelah Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan DJ.
(ahr/sip)