M Ramdanu divonis 4 tahun penjara atas pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu. Statusnya sebagai Justice Collaborator menjadi alasan pengurangan hukuman.
Konsumsi kopi instan yang praktis sering dianggap sebagai jalan keluar. Tetapi perlu waspada karena ada efek samping berbahaya dari konsumsi kopi instan.