Sekilas dari luar, vila putih ini tampak seperti vila biasa. Tapi di baliknya, vila di Sukabumi ini jadi tempat percetakan uang palsu senilai Rp 22 Miliar.
Oknum polisi berinisial RG di Kota Gorontalo dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo usai diduga menipu warga Rp 14 juta modus menjaminkan mobil kepada korban.
Mulai Mei 2024, turis asing yang hendak mengunjungi daya tarik wisata (DTW) di Bali diwajibkan menunjukkan voucher bukti telah membayar retribusi Rp 150 ribu.