Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan telah mengeksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan Ketua dan Sekretaris LPD Kota Tabanan
Hakim menunda sidang pembacaan putusan sela kasus pengeroyokan Ade Armando. Pembacaan ditunda lantaran satu terdakwa meminta kesempatan membacakan eksepsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Enam orang terdakwa didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka pada Ade Armando. Nasib sidang enam pengeroyok itu akan ditentukan hari ini.