KPK mendalami kasus suap penanganan perkara oleh hakim agung di Mahkamah Agung (MA). KPK menelusuri adanya pihak lain yang menerima uang korupsi tersebut.
JPU KPK menuntut 4 Auditor BPK dihukum 4,8 hingga 7 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,9 M dari sejumlah kontraktor di Sulsel.