Onad dibawa keluar dari Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta hari ini, Senin (3/11)
Polisi menangkap produsen minyak goreng di Bengkulu karena mengurangi takaran. Tersangka JS dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
Polisi mengungkap motif Onadio Leonardo menggunakan narkoba karena masalah pribadi. Onad disebut sebagai korban penyalahgunaan narkoba dan menjalani asesmen.