Kematian wanita di Blitar terungkap setelah polisi menangkap selingkuhannya. Pertengkaran usai pesta miras berujung tragis, pelaku terancam 7 tahun penjara.
Menurutnya, penetapan tersangka di kasus tersebut merupakan otoritas kejaksaan. Dia mengingatkan agar masyarakat mengikuti prinsip asas praduga tak bersalah.
Polda Jatim memastikan massa yang diamankan selam 29-30 Agustus 2025 adalah perusuh. Sembilan pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Gedung Grahadi.