Mantan Kepala Desa (Kades) Hongayonaa berinisial MW di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa dengan kerugian Rp 285 juta. MW ditetapkan tersangka bersama mantan bendaharanya berinisial IL.
"Dua tersangka mantan kepala desa dan bendahara dan langsung ditahan, kerugian negaranya berkisar 285 juta," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Boalemo Muhammad Reza Rumondor kepada detikcom, Selasa (12/11/2024).
Reza menyebut keduanya ditetapkan tersangka usai diperiksa di Kejari Boalemo pada Senin (11/11). Keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas II Boalemo selama 20 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas pertimbangan penyidik, mantan kades dan bendahara ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Boalemo," tambahnya.
Reza menjelaskan kedua tersangka menyelewengkan dana proyek pembangunan yang dianggarkan sebesar Rp 600 juta pada 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian Rp 285 juta.
"Jadi itu berdasarkan hasil audit BPK, total kerugian Rp 285 juta. Proyek pembangunan fasilitas Bulalove di Desa Hungayonaa tahun 2019 menghabiskan anggaran sekitar Rp 600 juta," terang Reza
"Pembangunan Bulalove sampai saat ini tidak selesai, karena banyak pengelembungan harga. Kemudian ada pertanggungjawaban yang fiktif dalam proyek ini, sehingga penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka karena memiliki hubungan langsung dari pekerjaan proyek tersebut," tambahnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
(sar/hmw)