detikJatim
Satpol PP Sebut Masriah Penyiram Tinja Terancam 3 Bulan Bui-Denda Rp 50 Juta
Masriah penyiram kencing dan tinja ke rumah tetangga terancam hukuman 3 bulan penjara. Ia juga akan didenda Rp 50 juta.
Rabu, 17 Mei 2023 17:07 WIB