detikNews
KLHK Ungkap Pelaku Karhutla Bisa Terancam 10 Tahun Bui-Denda Rp 10 M
KLHK menyebut pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan bisa terancam penjara 10 tahun hingga denda mencapai Rp 10 miliar.
Sabtu, 07 Okt 2023 19:19 WIB