Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memperberat vonis Hasan Basri dan M Wardi dari 10 tahun menjadi 16 tahun penjara dalam kasus carok maut yang menewaskan 4 orang.
Terdakwa Andi Haeruddin ajukan pleidoi dalam kasus uang palsu, meminta dibebaskan. Ia menegaskan tidak terlibat dan mengalami pelanggaran hak asasi manusia.