Polisi Dilempari Bom Molotov Saat Demo Revisi UU Pilkada di DPRD Kaltim

Polisi Dilempari Bom Molotov Saat Demo Revisi UU Pilkada di DPRD Kaltim

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 24 Agu 2024 10:15 WIB
Aparat kepolisian dilempari bom molotov saat membubarkan massa demo yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada di kantor DPRD Kalimantan Timur.
Foto: Aparat kepolisian dilempari bom molotov saat membubarkan massa demo. (dok. istimewa)
Samarinda -

Aparat kepolisian dilempari bom molotov saat membubarkan massa demo yang menolak revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi membubarkan paksa massa aksi menggunakan 2 kendaraan water canon.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto mengatakan aksi demo dilakukan masa di depan kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Jumat (23/8). Dia menuturkan pihaknya membubarkan paksa massa karena bertahan di kantor wakil rakyat tersebut.

"Sesuai aturan, demo sampai jam 18.00 Wita, petugas mengarahkan ke peserta unjuk rasa untuk bubar," ujar Kombes Yuliyanto kepada detikcom, Jumat (23/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkap sejumlah personel kepolisian terluka saat melakukan pengamanan. Yuliyanto mengungkap peserta demo membawa senjata tajam dan melempar aparat dengan bom molotov.

"Anggota ada yang terkena lemparan molotov, beberapa tameng rusak, beberapa anggota terluka, juga ada sajam berupa pisau lipat yang ditemukan di jalan, sementara pemiliknya lari," terangnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Jendral Lapangan Aksi, Muhammad Abizar Havid mengatakan mereka melakukan demo sebagai bentuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. Dia berharap anggota DPR Kaltim dapat menyampaikan aspirasi tersebut ke pusat.

"Aksi demonstrasi di gedung DPRD Kaltim hari ini (Jumat), sebagai respons terhadap penolakan DPR RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada 20 Agustus 2024," jelas Abizar.

Menurut Abizar, meski DPR RI melalui Wakil Ketua, Sufmi Dasco Ahmad telah menyatakan pembatalan pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8) malam, namun hal tersebut tidak membuat aksi demonstrasi dengan cepat mereda.

"Terkait pembatalan RUU Pilkada, ini adalah pola lama. Kenapa demikian, karena seperti yang kita ketahui kalau banyak rancangan undang-undang yang secara verbal dinyatakan batal. Akan tetapi, bisa tiba-tiba diketok palu. Oleh karena itu teman-teman turun untuk mengantisipasi karena tidak menginginkan hal seperti itu terjadi lagi," pungkasnya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads