Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memperberat vonis Hasan Basri dan M Wardi di kasus carok maut yang menewaskan 4 orang di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Ini setelah keduanya melakukan banding atas vonis 10 tahun pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Hasan dan adiknya Wardi divonis majelis hakim PN Bangkalan pada Senin, 5 Agustus 2024. Dalam sidang putusan tersebut keduanya divonis 10 tahun pidana penjara.
Namun mereka kemudian melakukan upaya banding atas vonis 10 tahun di tingkat PT Surabaya. Dari catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Bangkalan, keduanya mengajukan banding pada Jumat, 23 Agustus 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan banding Hasan dan Wardi kemudian dikeluarkan PT Surabaya pada Kamis, 10 Oktober 2024. Adapun majelis hakim yang menangani perkara adalah Ahmad Gaffar selaku hakim ketua dan Achmad Subaidi dan Marudut Bakara sebagai hakim anggota.
"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 97/Pid.B/2024/PN Bkl. tanggal 5 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian kutipan salinan putusan banding PT Surabaya yang dilihat detikJatim, Selasa (12/11/2024).
Dalam amar putusan bandingnya, Hasan dan Wardi majelis hakim malah memperberat hukuman dari 10 tahun menjadi 16 tahun. Hal ini karena keduanya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas tahun) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," terang kutipan putusan banding PT Surabaya.
Belum diketahui apakah Hasan dan Wardi akan melakukan upaya kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Sebab hingga saat ini dalam SIPP PN Bangkalan belum ada upaya hukum setelah tebitnya putusan banding di tingkat PT Surabaya.
Seperti diberitakan, carok maut terjadi Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura. Akibatnya, empat orang tewas dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (12/1/2024) itu.
korban tewas yakni Mat Terdam, Mat Tanjar, Najehri, Hafid. Keempatnya merupakan warga Desa Larangan Timur dan Desa Banyu Anyar. Keesokan harinya Hasan dan Wardi yang sempat kabur kemudian ditangkap oleh anggota Polres Bangkalan.
Sedangkan motif carok maut itu diungkapkan polisi hanya karena tersinggung saat berpapasan di jalan. Dari situ, carok kemudian pecah.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari pelaku, itu saja motifnya. Karena tersinggung. Korban ini ditegur oleh pelaku tidak terima dan melakukan penganiayaan kepada pelaku hingga pelaku tersinggung," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya kala itu.
(abq/iwd)