Sejumlah ruas jalan di Kota Palembang mengalami kerusakan dan berlubang. Rencanannya jalan yang rusak tersebut akan diperbaiki Dinas PUBMTR setelah Lebaran.
Dua terdakwa penjual cula badak dan gading gajah yakni Zaenal Arifin, dan Aan Darmadi, divonis 4 tahun penjara. Selain itu, mereka dikenakan denda Rp 500 juta.