detikFinance
Korban PHK Bisa Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pemerintah luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK, memberikan 60% gaji selama 6 bulan. Ketahui syarat dan ketentuannya.
Kamis, 15 Mei 2025 19:10 WIB