TikToker Abu Laot yang jadi terdakwa kasus pencemaran nama baik dilepas dari penjara. Hal itu terjadi setelah penangguhan penahanan Abu Laot dikabulkan hakim.
16 terdakwa dalam kasus perusakan dan pembakaran Resort Neano di Desa Bugbug, Karangasem, Bali, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.
Sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri telah ditolak oleh hakim dalam persidangan. Novel Baswedan, yang menghadiri sidang putusan tersebut, bersyukur.