Sebanyak 16 terdakwa dalam kasus perusakan dan pembakaran Resort Neano di Desa Bugbug, Karangasem, Bali, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Selasa (19/12/2023). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Ayu Putri Cempaka Sari yang didampingi oleh dua anggota yaitu Ni Komang Wijiatmawati dan Aditayoga Nugraha Bimasakti.
Belasan terdakwa itu disidangkan secara terpisah. Sidang pertama menghadirkan sepuluh terdakwa, yaitu Komang Suardika, Wayan Wasi, Ni Kadek Purnama Sari, Kadek Hendra Saputra, I Gede Agus Andika, I Gede Astawa, Ni Made Suaning, Wayan Suardeni, Wayan Pariati dan Ni Wayan Tegeh.
Berikutnya, sidang kedua menghadirkan tiga terdakwa, yaitu I Kadek Ariawan alias Derek, Putu Sugiantara alias Putu Sereg, dan Wayan Marta alias Kabret. Pada sidang sesi terakhir, tiga terdakwa yang dihadirkan, yaitu I Nyoman Komang Arnaya alias Leber, Wayan Widiada alias Boneng, dan Wayan Merta alias Bendil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karangasem Ariz Rizki Ramadhon, disebutkan bahwa perusakan dan pembakaran resor di Desa Bugbug terjadi pada Rabu (30/8/2023). Peristiwa pembakaran itu dilakukan setelah warga yang mengatasnamakan Gema Santi tersebut melaksanakan demo di Lapangan Tanah Aron.
Setelah melaksanakan demo, warga bergerak menuju lokasi pembangunan hotel. Warga masuk secara paksa ke dalam proyek hotel dengan cara mendorong pintu gerbang hingga roboh dan rusak. Massa juga sempat meminta para pekerja berhenti mengerjakan proyek hotel.
Tak hanya itu, massa disebut melakukan perusakan dan pembakaran terhadap bangunan dan peralatan bangunan. Akibatnya, beberapa bangunan rusak hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 914 juta lebih.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 412 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1), (4) KUHP.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Komang Adi Sumartawan, mengatakan tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi. Menurutnya, dakwaan jaksa penuntut sudah cukup jelas sehingga mereka tidak mempermasalahkannya. Ia mengaku akan fokus ke pokok materi.
"Jika ada yang kurang jelas mungkin kami akan eksepsi, tapi setelah tadi kami cermati secara mendalam semua jelas dan sesuai. Nanti akan kami buktikan di pokok materi, apakah dakwaan itu dapat dipenuhi secara pembuktian atau tidak," kata Sumartawan.
Pantauan detikBali, ratusan masyarakat Bugbug juga tampak hadir untuk memberikan dukungan kepada para terdakwa di depan PN Amlapura. Personel dari Polres Karangasem terlihat melakukan pengamanan dengan mengerahkan ratusan personel.
(iws/dpw)