Bus Sugeng Rahayu menabrak dua pengendara sepeda motor. Kecelakaan itu menewaskan satu pengendara motor. Sementara pengendara yang lain mengalami luka parah.
Pukat UGM menyoroti putusan Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi perminta maaf oleh pegawai KPK yang terbukti melanggar etik di kasus pungli di Rutan KPK.