Ka'bah, kiblat umat Islam, hanya dibuka pada momen khusus. Di dalamnya terdapat tiang, lampu gantung, dan kotak penyimpanan minyak, tanpa makam atau patung.
Penjarahan hukumnya haram dalam Islam karena merupakan perbuatan zalim dan mengambil harta orang lain secara batil, yang dilarang oleh Al-Qur'an dan hadis.