Cawapres nomor urut 2, Gibran, mengaku akan cuti selama masa kampanye sesuai dengan ketentuan yang ada. Dia tak menjelaskan lebih lanjut terkait rencana itu.
Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur cuti menteri dan kepala daerah selama kampanye Pemilu 2024. Begini aturannya.