Asrizal (40) dihukum 6 tahun penjara dan Widya Astuti (30) dihukum 5 tahun penjara. Mereka bersekongkol menjual meterai palsu hingga negara merugi Rp 37 miliar.
Kabupaten Sumbawa memiliki cagar budaya berupa rumah adat dan makam kuno, termasuk Istana Dalam Loka dan Makam Gunung Setia. Temukan keunikan sejarahnya!