"Dari SMA kami juga tidak ada titik terang. Kami malah dilempar ke sana kemari. Disuruh lapor ke dinas ini, itu, tapi tidak ada bantuan," keluh korban Chiko.
Kementerian Perindustrian menyebut aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebagai bentuk keadilan bagi semua investor yang investasi di Indonesia.