Mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra menghirup udara bebas hari ini. Dia dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Sialangbungkuk.
Terdakwa melakukan perbuatan demikian pada masa kampanye, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jaksa mendakwa Mawardi dengan Pasal 490 UU Pemilu.
Jaksa menghadirkan Komisioner KPU RI sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 dengan terdakwa tujuh anggota PPLN KL nonaktif.