Pemohon dalam perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon yang meminta pembatalan atas perdamaian dengan PT Sritex. Hasilnya, PT Sritex dinyatakan pailit.
Sidang perdana kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Armor Toreador selesai digelar. JPU mendakwa Armor dengan 2 pasal, yakni pasal KDRT dan penganiayaan.
Aset Sandra Dewi ikut disita dalam vonis Harvey Moeis yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pengacara siapkan langkah hukum.