detikNews
MA Hukum Perusahaan Tekstil Pencemar Sungai Citarum Denda Rp 11 Miliar
MA menjatuhkan hukuman denda ganti rugi kepada perusahaan tekstil PT BWM sebesar Rp 11 miliar. Perusahaan itu dinilai MA telah mencemari Sungai Citarum.
Senin, 03 Jul 2023 11:23 WIB