Terbatasnya lahan untuk hunian membuat orang berpikir agar bisa tetap membangun rumah. Tak jarang ada yang nekat mengambil jalan pintas untuk 'numpang' tembok tetangga saat membangun rumah.
Rumah yang dibangun hanya dengan dinding depan dan belakang, sementara sisi kanan dan kirinya mengandalkan tembok eksisting yang sudah berdiri milik rumah tetangganya. Alasannya banyak, dari mulai menghemat biaya hingga memaksimalkan lahan yang sempit.
Memang, membangun rumah dengan numpang pada tembok tetangga bisa mengurangi biaya. Namun, alasan itu terbilang egois, lantaran yang diuntungkan hanya pemilik rumah yang menumpang dinding tetangganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain keuntungan sesaat, membangun rumah yang temboknya 'numpang' ke rumah tetangga ternyata banyak ruginya. Berikut ini daftarnya.
1. Tidak ada privasi
Bangunan rumah yang menumpang pada tembok orang lain membuat hilangnya privasi. Sebab, tidak kedap suara.
"Tidak kedap, yang tetangga itu lakukan kita bisa dengar," ujar Founder Piksat Studio, Pikat Satriadji kepada detikcom, Jumat (7/7/2023).
2. Rentan terjadi rembes
Membangun rumah dengan menumpang pada dinding seseorang juga bisa membuat dinding rembes. Sebab, atap dari orang yang menumpang bisa saja sampai ke area rumah yang ditumpangi. Jika hujan turun, potensi terjadinya rembesan bisa meningkat.
"Nanti kan itu atapnya sampai situ (rumah yang ditumpangi), kalau sampai situ kan airnya ke dinding itu," kata Pikat.
3. Melanggar aturan
Bangun rumah dengan numpang pada dinding seseorang adalah perbuatan yang melanggar aturan. Salah satunya terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kalau di IMB kan tidak boleh sebenarnya dan peraturan pemerintah. Jadi, itu pasti tanpa IMB itu bangunnya karena kalau pakai IMB sudah pasti kena sama pemerintahan," ungkapnya.
Sebagai informasi, jika ada tetangga kamu yang memaksa ingin membangun rumah dengan satu tembok bersama, maka ia dapat dipidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam pasal 385 KUHP.
Tetangga yang membangun rumah dengan 'numpang' tembok, maka bisa dikatakan juga dengan penyerobotan tanah. Penyerobotan tanah dapat didefinisikan sebagai perbuatan merebut atau menguasai tanah milik orang lain.
Secara umum, pasal 385 KUHP menyatakan bahwa tindakan sengaja menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, hingga menjadikan sebagai tanggungan utang serta memanfaatkan properti milik orang lain untuk keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah, merupakan tindakan melanggar hukum. Hal itu tentunya bisa dipidanakan.
Adapun tambahan pasal yang dapat diajukan yaitu perppu nomor 51 tahun 1960 Pasal 2 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berlaku atau kuasanya. Tetangga tersebut dapat terancam pidana penjara maksimal 3 bulan.
4. Bisa terjadi sengketa
Dengan menumpang pada dinding orang lain, bangunan maupun tanah yang ditempati rentan terjadi sengketa. Misalnya ada kerusakan pada dinding, siapa yang harusnya tanggung jawab.
Maka dari itu, Pikat menyarankan untuk membuat dinding sendiri. Selain agar suaranya tidak 'bocor', bangunan juga akan lebih kuat. Dan yang paling penting, tidak merugikan siapapun.
(dna/dna)