Seorang pria di Pringsewu ditangkap karena mencabuli keponakannya yang berusia 5 tahun, terpengaruh film porno. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi menangkap AH (58) di Jambi karena mencabuli anak tirinya, SI (16). Pelaku menggunakan modus pengobatan. Kasus ini ditangani serius oleh Polres Merangin.