Muhammadiyah meminta agar pria di Pekanbaru, Qaimul Haki (42) yang hina Al-Qur'an diproses hukum. Pria tersebut dinilai seperti orang yang tidak beragama.
Komisi VIII DPR RI menyesalkan tindakan pria di Pekanbaru, Riau yang menghina Al-Qur'an lewat TikTok. Pihak kepolisian diminta menghukum yang bersangkutan.
"Dakwaan jaksa yang menyatakan terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong adalah inkonstitusional," ujar tim pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri.
Siti menyatakan telah banyak contoh nyata upaya penanggulangan perubahan iklim di lapangan yang dilakukan Indonesia melalui KLHK dan unsur terkait lainnya.
BNPT RI mengungkapkan, Ketua Umum PDRI Ustaz Farid Okbah pernah ke Afghanistan untuk menjadi mentor bagi para kombatan Jamaah Islamiyah (JI). Seperti apa?