Seorang warga Rusia, AT,dideportasi dari Bali. Dia diusir karena diketahui mengidap gangguan kejiwaan hingga melebihi batas masa izin tinggalnya di Bali.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi untuk mengurus perkara selama 10 tahun. Jumlah gratifikasinya lebih Rp 1 triliun!