Polisi menetapkan seorang sopir angkot di Pandeglang sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap bocah 14 tahun.
Pengacara korban, Herdy Sugier, menilai kasus tersebut sudah menemukan titik terang. Ia mengatakan hari ini korban sudah diperiksa untuk melengkapi penyidikan.
Polisi mengungkap fakta baru kasus pemerkosaan dua anak di bawah umur yang terjadi di Siak, Riau. Kedua pelaku ternyata pernah mencabuli anak kandung sendiri.
Bocah 14 tahun di Pandeglang mengaku sebagai korban pencabulan dan sudah membuat laporan ke Polres Padeglang. Seminggu berlalu, laporan itu belum ada kabar.
Dua bocah di Siak, Riau disetubuhi dan disodomi oleh kakek dan paman mereka sendiri. Nasib malang itu dialami mereka saat ditinggal orang tua bekerja di Batam.