Ditinggal Ortu ke Batam, 2 Bocah di Siak Diperkosa-Disodomi Kakek dan Paman

Riau

Ditinggal Ortu ke Batam, 2 Bocah di Siak Diperkosa-Disodomi Kakek dan Paman

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 16 Sep 2022 14:35 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Siak -

Nasib tragis menimpa dua bocah kakak beradik berusia 6 tahun dan 3 tahun di Perawang, Siak, Riau. Kedua bocah malang tersebut dicabuli kakek dan paman mereka saat ditinggal kedua orang tua untuk bekerja di Batam.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja mengatakan aksi pencabulan itu diduga terjadi dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Kasusnya sudah ditangani Polsek Tualang.

"Benar telah terjadi persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Tualang," terang Ronald saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronald mengatakan insiden itu terungkap setelah dilaporkan orang tua korban, NP. NP awalnya curiga melihat perilaku anak perempuannya yang berusia 6 tahun dan anak laki-lakinya yang berusia 3 tahun berperilaku aneh.

Tidak hanya itu, NP juga dihubungi untuk memeriksa kondisi kedua anaknya yang dititipkan kepada keluarga. Ketika diusut, benar ada kejanggalan perilaku anak saat sekolah.

ADVERTISEMENT

"Orang tua korban curiga sama anaknya yang dititipkan sama keluarga. Awalnya anak yang umur 6 tahun ini rajin sekolah, tiba-tiba ada masalah. Orang tuanya pun sempat dipanggil oleh sekolah," katanya.

Melihat kejanggalan itu, NP memutuskan untuk melapor ke Polsek Tualang di Siak pada 14 September. Laporan itu langsung disambut dan ditindaklanjuti dengan Unit Reskrim memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Beberapa saksi diperiksa mulai mengarah kepada dua pelaku, KM (45) dan putranya RK (20). KM merupakan paman NP dan RK sebagai adik sepupunya NP.

"Dari laporan dan keterangan saksi-saksi kami amankan dua pelaku, KM dan RK di rumahnya. Mereka diamankan itu sekitar pukul 19.30 WIB setelah siang kita terima laporan," ujar Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa.

Hasil pemeriksaan, KM dan RK mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak berusia 6 tahun tersebut. Termasuk melakukan sodomi kepada anak laki-laki NP.

Aksi itu dilakukan dalam waktu berbeda sekitar bulan Februari-April 2022 lalu di rumahnya. Bahkan keduanya mengakui aksi tersebut hingga korban trauma dan ketakutan.

"Kedua pelaku setelah diamankan sudah mengakui perbuatannya. Saat ini sedang diperiksa dan sudah ditahan," kata Alvin.

Tidak cukup hanya pengakuan, orang tua korban lalu melakukan visum kepada dua bocah malang tersebut. Hasilnya didapat keterangan bahwa ada luka pada bagian organ vital kedua bocah.

"Hasil visum dari rumah sakit sudah keluar dan terbukti ada perbuatan tersebut. Kami juga sedang meminta keterangan lain dari keluarga korban," kata Alvin.

"Kedua pelaku ini masih keluarga korban. Bisa dikatakan kakek dan paman mereka makanya keluarga percaya, keluarga juga tidak menyangka kan awalnya," katanya.




(ras/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads