Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram diberhentikan sementara sebagai ASN. Pemberhentian itu dilakukan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari.
Pemkot Denpasar memberi pendampingan hukum kepada Kadisbud I Gusti Ngurah Bagus Mataram yang dijadikan tersangka kasus korupsi Rp 1 miliar oleh Kejari Denpasar.