detikNews
Kemlu Ungkap WNI Selebgram di Myanmar Didakwa UU Teroris, Divonis 7 Tahun Bui
            Kemlu RI menyampaikan WNI yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu telah divonis tujuh tahun penjara.         
         
            Rabu, 02 Jul 2025 07:34 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
             
            