Rekonstruksi kasus pembunuhan Wardatun Toyibah dilakukan dengan tersangka Ahmad Midhol. Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup atau mati.
Pengacara Arya Daru Pangayunan meminta Komisi III DPR menggelar RDPU untuk bahas kematian kliennya. Ia yakin kematian tersebut adalah pembunuhan berencana.