Tak Takut Dihukum Mati, Noel: Tuhan Bersama Saya

Nasional

Tak Takut Dihukum Mati, Noel: Tuhan Bersama Saya

Mulia Budi - detikKalimantan
Senin, 26 Jan 2026 18:21 WIB
Noel menyampaikan pernyataan sebelum menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Noel meminta Purbaya berhati-hati, dan mengklaim mendapat informasi jika Purbaya akan di-Noel-kan.
Immanuel Ebenezer. Foto: Andhika Prasetia/detikFoto
Jakarta -

Terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan siap dihukum mati apabila terbukti korupsi. Namun, ia yakin pada saatnya situasi akan berpihak padanya.

Dikutip dari detikNews, Noel menjalani sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Dalam kesempatan itu, Noel menyampaikan satu harapannya.

"Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati. Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan," tegas Noel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noel meyakini posisinya benar. Ia menggambarkan dirinya saat ini seperti singa dalam kandang, tetapi suatu saat ia akan bangkit.

"Saya petarung. Saya petarung, walaupun hari ini saya seperti singa sirkus, dikandangin, tapi suatu saat, ya, saya akan bangkit kembali. Karena saya yakin bahwa Tuhan Yesus bersama saya," imbuhnya.

Noel juga sempat menyindir KPK dan menyebut lembaga antirasuah itu melakukan operasi tipu-tipu. Diketahui Noel menjadi tersangka dalam kasus ini setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025 lalu.

"Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih (KPK)," katanya.

Mantan Wamenaker itu mengaku bahwa sebelum OTT, ia sempat dipanggil oleh pihak KPK tanpa diberitahu kepentingannya. Setelah itu dia dijadikan tersangka. Ia pun menyebut KPK sengaja melakukan framing terhadapnya.

"Ya, kayak pertama saya waktu apa, katanya di OTT. Mereka bilang, 'Pak, datang, Pak, ke kantor saya'. 'Mau ngapain?' saya bilang. 'Ada klarifikasi, mau dikonfrontir'. Pas saya datang, paginya saya di-TSK-in," keluhnya.

"Kemudian, 'Pak, mobil-mobil Bapak mana semuanya?'. Saya kasih mobil saya. Besoknya saya di-framing 32 mobil hasil pemerasan. Kemudian lanjut lagi, 'Pak, kooperatif saja, Pak. Nanti ini bla-bla-bla-nya'. Besoknya, saya di-framing Rp 201 miliar hasil pemerasan Imanuel. Makanya kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras?" lanjutnya.

Jaksa menyebut Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Jaksa juga menyatakan perbuatan Noel dilakukan bersama sederet terdakwa: Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.

Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Noel Sampaikan Harapan: Hukum Mati Saya, karena Saya Komit terhadap Isu Ini.



(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads