Partai NasDem menolak putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah, menilai melanggar UUD 1945 dan berpotensi menimbulkan krisis konstitusional.
Partai NasDem menyatakan sikap atas putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. NasDem menyebut putusan MK itu justru melanggar UUD 1945.