PT Metropolitan Kentjana Tbk menanggapi klaim ahli waris atas tanah di Golf Pondok Indah, menegaskan kepemilikan sah sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.
PT Brantas Abipraya mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai berupa Barang Milik Negara (BMN) yaitu tanah dan bangunan, Gedung Sapta Taruna.