Mie Gacoan di Bali diduga menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Kerugian dari penggunaan tanpa izin ini mencapai miliaran rupiah.
Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan tersangka pelanggaran hak cipta. Ia dituduh menggunakan musik tanpa izin, merugikan miliaran rupiah.
Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta. Ia diduga menggunakan musik tanpa izin, kerugian miliaran.
Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan tersangka pelanggaran hak cipta karena menggunakan musik tanpa izin. Kerugian miliaran rupiah.
Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.