"Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui perbuatannya karena sakit hati terhadap korban sehingga pelaku melukai korban," ujar Kapolsek Cakung AKP Andre.
Tiga pria di NTT ditangkap setelah menyiksa dan membakar hidup-hidup burung hantu. Polisi mengungkap peran mereka dalam aksi kejam yang viral di media sosial.
Polres Cimahi menangkap delapan pengedar narkotika tembakau sintetis, menyita 3,3 kg barang bukti. Tersangka utama, MAF, terlibat dalam transaksi besar.
Polisi menggerebek kamar kos di Jimbaran. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pria inisial YPS, asal Medan dan sita narkoba seberat 1,8 kilogram.
Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus peredaran tembakau sintetis, dengan keuntungan Rp 5 juta per transaksi. Tiga pelaku terancam 20 tahun penjara.