PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Putusan ini terkait pembatalan perdamaian dan utang yang belum terbayar.
Kemenkes mencatat, hingga Mei 2024, kasus konfirmasi COVID-19 di RI meningkat 11,76 persen pada minggu ke-18 tahun 2024 dibandingkan minggu sebelumnya.