Terdakwa Diding divonis 18 tahun penjara oleh hakim PN Jambi, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Diding terlibat jaringan narkoba dan merupakan residivis.
Pimpinan ponpes Muhammad Tazqiran ajukan banding atas vonis 15 tahun penjara. Kuasa hukum anggap putusan tidak adil dan tidak berdasarkan fakta persidangan.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid atau HNW, mendorong dibentuknya Majelis Kehormatan MPR. HNW berharap Majelis Kehormatan MPR terealisasi pada bulan Agustus.
Helen Dian Krisnawati 'Ratu Narkotika' Jambi dinilai secara sah melanggar hukum. Hakim Pengadilan Negeri Jambi memutuskan hukuman penjara seumur hidup.