detikNews
Korupsi di Bawah 50 Juta Tak Perlu Dipenjara?
Jaksa Agung mengusulkan, pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta tidak perlu dipenjara, cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian keuangan negara.
Selasa, 08 Feb 2022 09:58 WIB