Sebanyak 7.511narapidana di Jawa Tengah mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-77 Indonesia. Ada 105 orang yang mendapatkan remisi umum II yang artinya langsung bebas setelah masa hukumannya dikurangi remisi.
Dari keterangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang diperoleh detikJateng, dari 7.511 narapidana di Jateng yang mendapatkan remisi umum, 55 orang di antaranya adalah narapidana anak.
"Dalam rangka memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tanggal 17 Agustus, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah memberikan Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak di Lapas, Rutan, LPKA se-Jawa Tengah yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Jumlah keseluruhan narapidana dan anak penerima Remisi Umum tahun 2022 di Jawa Tengah berjumlah 7.511 orang," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jateng, Supriyanto dalam keterangannya, Rabu (17/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam data yang ditampilkan dalam keterangan tersebut, narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas yaitu 104 orang. Kemudian untuk narapidana anak ada 1 orang.
"Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang menerima Remisi Umum Tahun 2022 terbanyak adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang yaitu sebagai berikut Remisi Umum I ada 698 orang dan Remisi Umum II ada 4 orang," jelasnya.
Ia menyebut jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah per 16 Agustus 2022 kemarin adalah 13.793 orang. Terdiri dari jumlah narapidana 11.282 dan tahanan 2.511 orang. Sementara kapasitas jumlah hunian Lapas atau Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 9.439 orang.
"Dengan adanya Remisi Umum Tahun 2022 dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 11.054.238.000," imbuhnya.
Diwawancara terpisah, di Rutan kelas IIB Salatiga, ada 92 narapidana yang mendapatkan remisi. Tiga diantaranya mendapatkan remisi umum II dan langsung bebas.
"Sebanyak 92 narapidana mendapat remisi umum dan tiga diantaranya langsung bebas," kata Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano lewat keterangannya, hari ini.
Ia menjelaskan narapidana yang mendapatkan remisi umum I memperoleh pemotongan masa hukuman dengan lama yang berbeda antara satu bulan hingga lima bulan. Pemberiannya pun harus memenuhi syarat.
"Mereka telah menerima putusan dan sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, kemudian selama di dalam rutan selalu berkelakuan baik serta mengikuti pembinaan yang ada serta tidak melanggar aturan atau tata tertib yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu salah satu narapidana yang langsung bebas, Erwin mengaku senang dan bahagia bisa memperoleh remisi. Narapida kasus pencurian ini bahkan langsung bebas.
"Senang bahagia sekali. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Momentum kemerdekaan ini menjadi resolusi untuk menjadi lebih baik lagi," tandasnya.
(sip/sip)